Kurir 55 Kg Sabu dan 10.00 Pil Ekstasi Akhirnya Dituntut Pidana Mati

pidana mati

topmetro.news – Terdakwa kurir sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi, Hendri Yosa (29), akhirnya terkena tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum Henny Meirita SH. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (14/8/2019), di PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Henny didampingi Sarona Silalahi SH berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan pidana mati itu, Hakim Ketua Dominggus Silaban SH menanyakan penasihat hukum terdakwa apakah akan melakukan nota pembelaan alias pledoi. Dan kemudian diiyakan.

Pantauan awak media, terdakwa asal Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tampak tegang. Dia terlihat menundukkan kepalanya di ‘kursi pesakitan’.

Dakwaan Penuntut Umum

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Hendri ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dua hari sebelumnya terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) dan memintanya untuk menemani si Nek (juga DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut menggunakan kapal boat.

Setibanya di boat terdakwa melihat ada sebanyak tujuh jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan dua jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala. Perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar lima menit.

Setiba di rumah, terdakwa menghubungi Adi dan mengatakan terdakwa tidak jadi pergi. Yang berangkat ambil barang si Nek sendiri. Setelah itu Hendri disuruh datang ke rumah Adi yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah terdakwa.

Setiba di rumah Adi terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000. Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa pulang dan istirahat di rumah.

Kemudian pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri kembali dihubungi oleh Adi. Dia diminta pergi ke Kuala untuk ambil sabu dari si Nek. Terdakwa kemudian mengambil tas berisi paket sabu dan ekstasi. Namun karena paket tasnya banyak ada sebanyak lima tas dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan sepeda motor, mala terdakwa membawanya dua kali jemput.

Cicilan Sepeda Motor

Barang terlarang tersebut disimpan terdakwa sementara di rumahnya menunggu perintah lebih lanjut dari Adi. Sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi Adi dan disuruh mengantarkan lima tas berisi paket sabu dan pil ekstasi tersebut ke Medan.

Sebelum berangkat, terdakwa mengatakan perlu dana tanggal 3 Maret 2019 untuk cicilan sepeda motor dan diiyakan Adi. Sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa lima tas.

Terdakwa kemudian menyetop Bus Simpati Star. Lalu langsung berangkat menuju ke Medan. Kemudian pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh kemudian bus berhenti. Tiba-tiba ada beberapa orang naik ke bus lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment